Bila dilihat dari komposisi belanja kita, mayoritas adalah untuk personel. Oleh karena itu alutsistanya belum terbangun, karena sebagian besar kenaikan anggaran digunakan untuk personel.
Dalam melalukan pembelian bebagai peralatan militer dari luar negeri, TNI mendapatkan fasilitas perpajakan dalam bentuk pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk impor atau Penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2003 serta untuk impor dan penyerahan alat angkutan tertentu sesuai PP 50 Tahun 2019.
"Hal ini tentu saja tidak berlaku bila TNI mengimpor barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan TNI," tutupnya.

(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.