JAKARTA - Pimpinan DPR melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta hari ini.
Pimpinan DPR diwakili oleh Ketua DPR Puan Maharani yang didamping Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel menemui kedua menteri tersebut. Adapun pertemuan itu berlangsung sekiranya 60 menit alias 1 jam.
Baca juga: 115 Juta Penduduk RI Rentan Miskin Lagi, Menkeu: Omnibus Law Bisa Jadi Penangkalnya
Puan menyatakan, pertemuan antara pimpinan DPR dengan pihak pemerintah adalah untuk berkonsultasi terkait penyerahan atau pembahasan Omnibus Law tentang dengan perpajakan.
"Jadi memang kita sama-sama sudah ketahui, bahwa akan ada dua omnibus law yang akan diserahkan pemerintah yaitu Omnibus Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Perpajakan," ujar dia, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Sudah Diteken Presiden, Sri Mulyani Ingin Omnibus Law Perpajakan Dibahas Pekan Ini
Maka itu, lanjut dia, terkait Omnibus Law Perpajakan ini, pihaknya meminta pada Menteri Keuangan untuk bisa mengikuti mekanisme yang ada di DPR. Di mana penyerahan terkait dengan draf Omnibus Law itu tentu disarankan untuk bisa menunggu sampai surat hasil prolegnas itu.
"Kemudian diterima oleh Presiden Jokowi dari DPR. Karena kemarin baru disahkan di rapat paripurna kemudian akan dikirimkan pada Presiden Jokowi untuk menyatakan prolegnas yang ada di tahun 2020 salah satunya terkait dengan omnibus law," ungkap dia.
Baca juga: Soal RUU Omnibus Law, Ombudsman: Jangan Buru-Buru
Setelah itu, tutur dia, baru pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian akan menyerahkan draf omnibus law. Yang nanti akan dibahas pemerintah.
"Saya akan tunggu dulu draf Omnibus law yang akan disampaikan oleh pemerintah secepat-cepatnya setelah proses mekanisme yang ada itu kita ikuti bersama. Karena kan omnibus law ini kan inisiatif pemerintah, dan kemudian baru pertama kali ini kita lakukan. Jadi jangan sampai kemudian ada hal-hal yang menyalahi aturan dan mekanisme," tandasnya.
(Fakhri Rezy)