JAKARTA – Dengan adanya RUU Omnibus Law mengenai perizinan usaha, setiap warga yang berniat membuka usahanya akan dipermudah. Namun Ombudsman menilai dari sisi perizinan tambang yang sekiranya lebih banyak negatifnya.
“Misalnya izin pembukaan usaha tambang minerba (mineral dan batu bara) diperbolehkan, hak-hak masyarakat lokal untuk memiliki kediaman akan berkurang. Apabila area pertambangan masuk ke daerah pemukiman warga, maka masyarakat terpaksa dipindahkan karena implementasi UU Omnibus Law,” ungkap Anggota Ombudsman Laode Ida di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: Omnibus Law Itu Apa? Ini Jawabannya
Oleh karena itu, dia menyarankan untuk pembahasan UU Omnibus Law disusun secara berkala dan tidak tergesa-gesa. “Kalau buru-buru, tanpa sinkronisasi nanti bertabrakan,” lanjutnya.
Apalagi jika mengenai perizinan pembukaan tambang yang statusnya sebagai Sumber Daya Alam (SDA) yang tidak bisa diperbarui. Menurut Laode, syarat pembuatan UU salah satunya adalah harus melibatkan partisipasi rakyat guna memastikan materinya teruji di publik.