Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Omnibus Law Itu Apa? Ini Jawabannya

Vania Halim , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2020 |10:51 WIB
Omnibus Law Itu Apa? Ini Jawabannya
Investasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah sudah menyatakan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sedang dalam proses finalisasi. Artinya, draft RUU yang beredar dengan judul "Penciptaan Lapangan Kerja" tidak benar alias berita hoaks.

Sebenarnya apa itu Omnibus Law? Dan untuk apa kebijakan tersebut dibuat?

Dalam rangka memperkuat ekonomi, Indonesia membutuhkan investasi dan daya saing guna menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Maka dari itu, ekosistem investasi dan aturannya mesti diperbaiki.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Tegaskan Draft RUU Cipta Lapangan Kerja Tidak Pernah Disebarluaskan

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memutuskan menyatukan semua aturan terkait investasi ke dalam RUU Omnibus Law. Terindikasi ada kurang lebih 79 UU dan 1.229 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Angka ini masih mungkin berubah, menyesuaikan dengan hasil pembahasan bersama Kementerian dan Instansi terkait.

Satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster (apabila 1 UU terkait dengan 3 klaster, maka dihitung 1 UU). Nah semua aturan tersebut yang nantinya akan dijadikan satu supaya proses investasi bisa maksimal.

Baca Juga: Soal Pemecatan Kepala Daerah, Ternyata Draf Omnibus Law Sama dengan UU Pemda

Menurut pemerintah ada tiga manfaat penerapan Omnibus Law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah dibahas secara intensif dengan 31 Kementerian/Lembaga terkait, dan mencakup 11 klaster, yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement