“Dalam membuat kebijakan, materi itu dapat terkonfirmasi oleh stakeholder atau pemangku kepentingan. Pertanyaan apakah sudah ada pelibatan publik dalam pembuatan UU Omnibus Law? Wakil rakyat harusnya mempertanyakan itu kepada ahli terkait. Misalnya jika ada undang-undang tentang lingkungan, tanyakan ahli lingkungan atau ahli tanah, dsb,” jelas Laode.
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Tegaskan Draft RUU Cipta Lapangan Kerja Tidak Pernah Disebarluaskan
Pihak Ombudsman menyatakan seluruh daerah di Indonesia pasti mengandung mineral dan batu bara. “Bali Misalnya. Bali tampaknya tidak ada kegiatan tambang, tapi ternyata ada kegiatan pertambangan ilegal, yang bisa rugikan negara hingga Rp100 triliun. Mulai dari timur ke barat, Sabang ke Merauke, Miangas ke Rote, Indonesia masih punya kegiatan tambang ilegal,” papar Anggota Ombudsman itu.
Sebelumnya Laode juga menyarankan untuk dibentuk aturan khusus guna membentuk satu badan pengawas pertambangan. “Bisa diwujudkan melalui keputusan atau peraturan menteri,” sambung Laode.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)