Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru tentang Sistem Informasi Perdagangan, Begini Mekanismenya

Vania Halim , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2020 |11:22 WIB
   Aturan Baru tentang Sistem Informasi Perdagangan, Begini Mekanismenya
Aturan Baru Informasi Perdagangan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pemerintah memandang perlu untuk menetapkan peraturan pemerintah tentang sistem informasi perdagangan.

“Sistem Informasi Perdagangan adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan,” bunyi Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) ini seperti dilansir dari laman Setkab, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Menurut Pasal 2 PP ini, lingkup pengaturan sistem informasi perdagangan meliputi data perdagangan dan informasi perdagangan, penyelenggaraan sistem informasi perdagangan, dan pembinaan dan pengawasan.

“Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berkewajiban menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan yang terintegrasi dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian,” bunyi Pasal 3 (1).

Dalam penyelenggaraan sistem informasi perdagangan tersebut, menurut pp ini bahwa menteri, gubernur, dan bupati/wali kota harus memperhatikan prinsip transparansi, kehati-hatian, keterpercayaan, dan akuntabilitas.

Menurut pasal 4 PP ini, data perdagangan dan informasi perdagangan terdiri atas data dan/ atau informasi yang berupa, distribusi barang dan jasa, sarana dan prasarana perdagangan, barang kebutuhan pokok dan barang penting, pelaku usaha perdagangan, perdagangan perbatasan dan antarpulau, fasilitas perdagangan termasuk promosi dan insentif, akses pasar dan produk ekspor, kerja sama pengembangan ekspor, promosi dagang, pelatihan ekspor, perlindungan dan pemberdayaan konsumen, standardisasi, dan pengendalian mutu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement