Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru tentang Sistem Informasi Perdagangan, Begini Mekanismenya

Vania Halim , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2020 |11:22 WIB
   Aturan Baru tentang Sistem Informasi Perdagangan, Begini Mekanismenya
Aturan Baru Informasi Perdagangan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Pelaku Usaha dan/atau pelaku usaha yang berkedudukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, sebagaimana pasal 8 ayat (2), wajib memberikan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan kepada Menteri.

“Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sanksi berupa, peringatan tertulis, rekomendasi penghentian sementara kegiatan perdagangan kepada lembaga penerbit perizinan di bidang perdagangan; dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 ayat 4.

Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah. “Pembinaan tersebut paling sedikit meliputi fasilitasi, konsultasi, sosialisasi; dan/atau pendidikan dan pelatihan,” bunyi pasal 13 ayat (2).

Menurut Pasal 14 ayat (1), Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah melalui pemantauan dan evaluasi.

“Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah tersebut dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,’’ bunyi ayat 2 dari Pasal 14.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Januari 2020.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement