Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru tentang Sistem Informasi Perdagangan, Begini Mekanismenya

Vania Halim , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2020 |11:22 WIB
   Aturan Baru tentang Sistem Informasi Perdagangan, Begini Mekanismenya
Aturan Baru Informasi Perdagangan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Selain itu juga meliputi data dan/atau informasi berupa pengawasan barang beredar dan jasa, pengawasan kegiatan perdagangan, kemetrologian, perdagangan berjangka komoditi, penggunaan produk dalam negeri, jasa perdagangan, perundingan perdagangan internasional, perdagangan ekspor-impor, perdagangan melalui sistem elektronik, perlindungan dan pengamanan perdagangan, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, potensi perdagangan daerah, persaingan usaha, pengendalian perdagangan, pasar lelang komoditas, resi gudang; dan data dan informasi lain terkait perdagangan dalam negeri dan luar negeri.

“Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan bersifat terbuka, kecuali ditentukan lain oleh Menteri,” bunyi ayat 2 Pasal 4 tersebut.

Sistem Informasi Perdagangan menurut Pasal 5 mencakup pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan.

“Komponen Sistem Informasi Perdagangan memuat sumber daya manusia, perangkat keras dan perangkat lunak, Data Perdagangan, Informasi Perdagangan, dan pengelolaan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat 2 Pasal 5 PP ini.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement