Dia juga memastikan penyesuaian tarif ini sudah memenuhi standar minimum. Di mana apabila sudah ditandatanganinya pasti sudah memenuhi standar.
Baca juga: Tarif Tol Dalam Kota untuk Angkutan Logistik Diturunkan
"Minimal susah ada laporan standar minimum kepada saya," ungkap dia.
Kemudian, apakah akan ada penyesuaian tarif lagi ke depannya. Menurut dia penyesuaian tarif itu sudah ada Undang-Undangnya. Di mana setiap dua tahun UU itu dapat penyesuaian.
"Dan penyesuaian tergantung standar pelayanan umum (SPM), dan kadang kalau SPM tidak memungkinkan saya tahan seperti banjir dan kondisi listrik naik. Saya tahan walaupun itu melanggar. Tapi buat saya itu risikonya dan kita melindungi konsumen," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.