JAKARTA – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sudah dimulai sejak 27 Januari 2020. Bagi yang mengikuti tes tersebut diharapkan hadir 1 jam sebelum SKD dimulai.
“Guys #SobatBKN pelamar CPNS yanng akan ikut SKD. Jangan lupa kalian harus hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai ya.” tulis BKN melalui akun Twitter resminya @BKNgoid, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Jika peserta SKD tidak hadir 1 jam sebelum tes berlangsung, petugas yang mengawasi ujian tidak akan segan-segan meminta peserta untuk pulang.
Baca Juga: Ada Seleksi Kompetensi Bidang, Pemerintah Cari CPNS seperti Ini
Hal ini merupakan tata tertib pelaksanaan seleksi yang diatur dalam peraturan BKN nomor 50 tahun 2019, jadi bukan hanya peringatan sepele ya.
“60 menit sebelum tes harus disediakan untuk memberi waktu pelaksanaan sejumlah tahapan sebelum SKD, yakni absen, cek kartu peserta ujian dan KTP, pemberian pin registrasi, penitipan barang, body checking,” lanjut BKN.
Baca Juga: Lulus SKD, Ini Ujian Selanjutnya yang Dihadapi CPNS
Tidak hanya itu, setelah mengikuti body checking, peserta SKD masih harus masuk ke ruang steril untuk menyaksikan video tutorial aplikasi dan juknis seleksi yang disediakan BKN. Kesemua tahapan itu memakan waktu sekitar 60 menit sebelum tes.
“Then mimin juga mau ingetin, jangan sampai kalian datang ke Tilok SKD tanpa bawa kartu peserta ujian dan KTP Asli. Kalau foto pada KTP Asli dah burek, harus bawa tanda pengenal lain dengan foto jelas, misal SIM,” sambung imbauan BKN.