Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota, Khusus Angkutan Logistik Diturunkan

Vania Halim , Jurnalis-Sabtu, 01 Februari 2020 |09:05 WIB
5 Fakta Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota, Khusus Angkutan Logistik Diturunkan
Tarif Jalan Tol Naik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menyesuaikan tarif jalan tol di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Untuk golongan I dan II mengalami kenaikan, sedangkan golongan III, IV dan V mengalami penurunan.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Koentjahjo Pambudi mengatakan, penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif ditujukan untuk angkutan logistik. Penurunan signifikan terjadi pada tarif golongan IV dan golongan V, yaitu turun sebesar 10,53% untuk Gol IV dan turun sebesar 26,09% untuk Gol V.

Okezone merangkum fakta-fakta menarik soal penyesuaian tarif tol dalam kota ini, Sabtu (1/2/2020):

1. Kenaikan Tarif Tol hanya untuk Golongan I dan II

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Sementara itu, penyesuaian tarif untuk golongan I naik Rp9.500 menjadi Rp10.000. Sedangkan, golongan II dari Rp11.500 menjadi Rp15.000. Tarif tersebut berlaku pada 31 Januari 2020, pukul 00.00 WIB.

2. Karena Inflasi

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Koentjahjo Pambudi mengatakan, penyesuaian tarif kedua tol ini dilakukan bersamaan dengan perubahan tarif tol lima golongan kendaraan menjadi tarif tol tiga golongan kendaraan. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR dan UU yang mengaturnya.

“Karena inflasi, kita harus menyesuaikan tarifnya. Kalau inflasinya tidak naik ya tarifnya akan tetap, dan sesuai undang-undang disesuaikan tiap dua tahun. Untuk saat ini Jalan Tol Dalam Kota dilakukan penyesuaian di mana Pemerintah melalui BPJT dan Kementerian PUPR mengubah sekalian dari lima golongan tarif menjadi tiga golongan tarif, jadi penyesuaian tarif tidak melulu naik. Inflasi yang digunakan untuk penyesuaian tarif ruas ini adalah 6,8%,” ungkapnya.

3. Menjanjikan Peningkatan Pelayanan

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menjanjikan peningkatan pelayanan pada ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif. Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dikelola Jasa Marga dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit dikelola Citra Marga Nusaphala Persada.

Jasamarga Metropolitan Tollroad juga akan menyiapkan petugas tapping mengurangi kepadatan di GT secara situasional, perbaikan sarana penunjang jalan tol berupa Scrapping Filling Overlay (SFO), perbaikan & renovasi GT, pengecatan (coating) jembatan overpass dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), penggantian lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), perbaikan terowongan Simpang Susun Cawang, sekaligus penataan lansekap dan perbaikan saluran.

Jasamarga sebagai pengelola ruas jalan tol Cawang-Tomang-Pluit akan melakukan upaya peningkatan pelayanan lalu lintas seperti pemberlakuan contra flow dari Cawang menuju Semanggi, program beautifikasi serta penyempurnaan rambu dan guardrail, melakukan perapihan di gerbang tol, serta penghapusan dan pengecatan marka untuk memberikan informasi keselamatan kepada pengguna jalan.

Tidak jauh berbeda dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CNMP) yang akan melakukan peningkatan fasilitas dan layanan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk juga memasang 59 CCTV pada ruas Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit, lalu 24 unit Variable Message Sign (VMS) yang terpantau oleh Sentral Komunikasi selama 24 jam.

4. Tidak Semua Golongan Mengalami Kenaikan

Tarif tol dalam kota resmi mengalami perubahan pada hari ini pukul 00.00 WIB. Namun tidak semua golongan mengalami kenaikan, beberapa golongan ada yang mengalami penurunan tarif.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Koentjahjo Pambudi mengatakan, penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif ditujukan untuk angkutan logistik. Penurunan signifikan terjadi pada tarif golongan IV dan golongan V, yaitu turun sebesar 10,53% untuk Gol IV dan turun sebesar 26,09% untuk Gol V.

“Penurunan ini merupakan keuntungan yang juga akan dirasakan oleh masyarakat, di mana ruas ini terhubung dengan beberapa ruas jalan tol lain yang mengarah ke berbagai wilayah, seperti Ruas Tol Jagorawi, Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Ruas Tol Tangerang, Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo dan Ruas Tol Akses Tanjung Priok,” ujarnya.

5. Menteri Basuki Pertanyakan Kenaikan Tarif Tol

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pun langsung menelepon Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit. Dirinya meminta penjelasan apakah sudah sosialisasikan selama dua minggu.

"Sosialisasi tinggal sosialisasi apa susahnya," ujar dia di kantornya, Jumat (31/1/2020).

Basuki sendiri mengira kenaikan tarif baru akan berlangsung pada 1 Februari 2020, besok, sehingga meminta untuk dilakukan penundaan.

Namun penyesuaian tarif di 6 ruas tol sudah berlaku hari ini. Pihaknya memberikan teguran kepada Danang Parikesit dan meminta ada evaluasi mengenai hal ini. Adapun terbitnya SK Menteri PUPR untuk penyesuaian tariff di 6 ruas tol pada 23 Januari 2020.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement