4. Tujuan Restrukturisasi
Restrukturisasi utang dilakukan dalam upaya penyehatan Krakatau Steel (Persero). Beban bunga dan kewajiban pembayaran pokok pinjaman menjadi lebih ringan sehingga membantu perbaikan kinerja perusahaan dan memperkuat cashflow perusahaan. Proyek restrukturisasi ini berlangsung selama sembilan tahun (2019-2027), dalam jangka panjang diharapkan operasi perusahaan menjadi lebih baik.
5. Langkah Selanjutnya dari Krakatau Steel
PT Krakatau Steel meminta pemerintah segera membuat kebijakan terkait impor baja. Regulasi atau kebijakan sangat penting untuk keberlanjutan pertumbuhan industri baja di dalam negeri.
Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan, impor baja saat ini sudah menghantam industri baja nasional dari hulu hingga hilir. Karena itu, diperlukan regulasi yang jelas soal impor baja.
"Kondisi ini jika diteruskan pada akhirnya Indonesia hanya akan menjadi konsumen pengguna baja dari luar negeri saja dan akan semakin menekan defisit neraca perdagangan," ujar dia, di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
6. Status Krakatau Steel di Holding BUMN Pertambangan
Direktur Utama Mining Industry Indonesia (Mind Id) Orias Petrus Moedak memberikan penjelasan terkait belum bergabungnya PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) ke dalam holding industri pertambangan.
Menurut dia, keputusan belum bergabungnya Krakatau Steel ini bergantung kemauan pemegang saham. Dirinya belum mengetahui tepatnya kapan Krakatau Steel disetujui untuk bergabung.
"Krakatau Steel masih terpisah tidak masuk ke grup Mind Id. Namun masalah gabung ke dalam kami tidaknya lebih ke pemegang saham," ujar dia.
(Fakhri Rezy)