Masyarakat yang bekerja di luar negeri diharuskan untuk memahami terlebih dahulu bagaimana peraturan yang ada di dalam P3B antar Indonesia dengan negara tempat bekerja. Di dalam P3B ini, untuk penghasilan tertentu, seperti dividen, bunga, dan royalti biasanya juga akan tertera pada tarif yang berlaku.
Baca juga: Cara Menghitung SPT Masa PPh 21 Desember
Manfaat diberlakukannya P3B bukan cuma dirasakan oleh para pekerja tapi juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor asing, peningkatan kualitas SDM (mahasiswa dan pelatihan karyawan di luar negeri dibebaskan dari pajak).
Selain dapat melindungi pekerja dari pembayaran pajak berganda, tetapi juga akan terjadi pertukaran informasi untuk mencegah pengelakan pajak atau disebut sebagai tax evasion. Terakhir, juga dapat memberikan kedudukan setara bagi kedua negara dalam hal perpajakan.
(Fakhri Rezy)