Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya Gaji di Luar Negeri, Bayar Pajaknya untuk Siapa?

Hairunnisa , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2020 |11:04 WIB
Punya Gaji di Luar Negeri, Bayar Pajaknya untuk Siapa?
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Bagi masyarakat yang bekerja di luar negeri hanya membayar pajak ke negara yang berhak. Sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan P3B atau bisa dikenal juga sebagai Tax Treaty di mana Indonesia sudah memiliki P3B dengan 70 negara.

Perjanjian Persetujuan Penghindaran Pajak (P3B) sendiri adalah perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara atau yuridikasi. Perjanjian ini nantinya yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk salah satu negara atau penduduk kedua negara tersebut.

 Baca juga: Sri Mulyani: Tugas Menarik Pajak Tidak Populer

"Seperti negara-negara lainnya, Indonesia juga memiliki perjanjian bilateral terkait perpajakan yang disebut dengan P3B. Nah perjanjian ini salah satunya berguna agar kamu tidak perlu membayar pajak 2 kali," tulis akun Kementrian Keuangan dalam akun instagram pribadinya @kemekeuri, Selasa (4/2/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement