JAKARTA - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Surat edaran tersebut berisi larangan perusahaan melakukan penempatan pekerja ke wilayah Tiongkok Daratan.
Hal itu, menyusul kebijakan pelarangan terhadap WNI untuk melakukan kunjungan ke daratan China.
Baca Juga: Pemerintah Akan Perketat Pekerja China Masuk Indonesia
"Kami himbau kepada perwakilan maupun P3MI agar melakukan pengetatan atau pengurangan terhadap penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), kita, baik di Hong Kong maupun Taiwan, selama masa kritis ini berlangsung," ujar Menaker Ida Fauziyah di kantornya, Selasa (4/2/2020).
Dia juga berharap kepada masing-masing perwakilan dapat terus melakukan himbauan dan monitoring secara melekat kepada WNI, termasuk PMI, berkenaan dengan upaya-upaya proteksi diri terhadap virus Korona.