Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dampak Virus Korona, Pekerja Migran Indonesia Dilarang ke Taiwan dan Hong Kong

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2020 |15:46 WIB
Dampak Virus Korona, Pekerja Migran Indonesia Dilarang ke Taiwan dan Hong Kong
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Surat edaran tersebut berisi larangan perusahaan melakukan penempatan pekerja ke wilayah Tiongkok Daratan.

Hal itu, menyusul kebijakan pelarangan terhadap WNI untuk melakukan kunjungan ke daratan China.

Baca Juga: Pemerintah Akan Perketat Pekerja China Masuk Indonesia

"Kami himbau kepada perwakilan maupun P3MI agar melakukan pengetatan atau pengurangan terhadap penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), kita, baik di Hong Kong maupun Taiwan, selama masa kritis ini berlangsung," ujar Menaker Ida Fauziyah di kantornya, Selasa (4/2/2020).

Dia juga berharap kepada masing-masing perwakilan dapat terus melakukan himbauan dan monitoring secara melekat kepada WNI, termasuk PMI, berkenaan dengan upaya-upaya proteksi diri terhadap virus Korona.

Baca Juga: Wabah Virus Korona, Menaker: Pekerja Migran RI di China dalam Kondisi Sehat

"Dan tetap menjaga kondisi agar tetap tenang, sehingga tidak menimbulkan keresahan atau kepanikan," ungkap dia.

Dia menambahkan pihaknya akan melakukan koordinasi yang lebih intensif dengan pihak-pihak yang berwenang di negara penempatan.

"Dalam rangka memberikan pelindungan kepada WNI/PMI yang lebih optimal dengan tetap menjaga hubungan bilateral kedua negara secara baik," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement