Dia juga menuturkan kolaborasi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama yang mengelola madrasah, akan mampu mengelola dana abadi tersebut. Terutama penyalurannya untuk pendidikan usia dini dan terutama keluarga dengan pendapatan rendah.
"Ini adalah satu desain pengelolaan dana pendidikan dari mandat Undang-undang yaitu 20% dan ini banyak tantangan, banyak Pekerjaan Rumah (PR), tidak bisa dilakukan sendiri oleh kami (Kemenkeu), tapi juga Kementerian Pendidikan," ungkapnya.
Dia menambahkan pihaknya akan melakukan monitoring lebih detail terkait penggunaan dana abadi. "Sementara itu, untuk dukungan kepada keluarga miskin akan tersambung langsung dengan spending dana desa dan support kegiatan agrikultur," tandas dia.
(Dani Jumadil Akhir)