Kemudian yang ketiga adalah Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara wajib memberikan manifest kru dan kargo yang diangkut kepada kepala bandar udara. Nantinya data tersebut akan diberikan kepada KKP, instansi yang berwenang dan juga ground handling.
Lalu ATC yang bertugas harus memberitahukan kedatangan pesawat udara dimaksud kepada Kepala Bandar Udara. Kemudian yang langkah kelima adalah Kepala Bandar Udara memastikan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan instansi berwenang untuk melakukan pembersihan (disinfeksi) terhadap pesawat udara, kru pesawat dan barang bawaannya, serta kargo sesuai SOP yang berlaku.
Dan terakhir adalah kru pesawat udara tidak boleh turun dari pesawat udara selama pesawat udara on the ground. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan agar seluruh langkah ini bisa dijalankan.
"Ditjen Hubud akan terus melakukan pengawasan untuk mencegahan masuknya virus korona ke Indonesia melalu aktivitas penerbangan, bekerja sama dengan seluruh stakeholder penerbangan terkait," ucapnya.
Disisi lain, diperlukan kerjasama yang baik antara regulator seluruh stakeholder penerbangan. Menurut Novie, pihaknya akan secara maksimal untuk mencegah penyebaran virus korona lewat penerbangan udara.
"Kami berusaha maksimal mencegah masuknya virus korana melalui penerbangan dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa transpirtasi udara," ucapnya
(Dani Jumadil Akhir)