JAKARTA – Salah satu persyaratan yang harus dibawa oleh para peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 adalah kartu peserta ujian.
Kartu peserta ujian CPNS wajib dimiliki oleh para peserta SKD saat akan menjalani tes di titik lokasi masing-masing. Pasalnya, jika tidak membawa kartu peserta ujian, para peserta berkemungkinan untuk tidak bisa mengikuti tes SKD.
Baca juga: Tes SKD CPNS, BKN Temukan Jimat Dililit Perban Milik Peserta
Namun kali ini, ada peserta yang membawa kartu peserta ujian CPNS tahun lalu. Peserta ini tidak hanya tidak membawa kartu ujian CPNS 2019, tetapi juga salah membawa kartu.
“#SobatBKN mimin ingatkan kartu ujian utk mengikuti SKD adalah kartu ujian CPNS 2019.Jgn sampai salah bawa kartu.Mimin temukan ada peserta yg membawa kartu ujian CPNS 2018.Pdhl jauh beda bgt,” tulis Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitter resminya @BKNgoid, Jakarta, Kamis (6/2/2020).