JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan impor hewan hidup atau live animal dari China. Hal ini sebagai antisipasi pemerintah untuk menghindari penyebaran virus korona ke dalam negeri.
"Kebijakan pemerintah adalah akan melarang impor live animal dari China,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari laman Setkab.
Dia menjelaskan, metode transmisi penyakit korona sendiri selain melalui orang ke orang (human to human) namun juga melalui hewan yang hidup di alam liar (wild animal). Sehingga pemerintah melakukan pelarangan.
Baca Juga: Pengiriman Hewan dari China Disetop, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan di Pelabuhan dan Bandara
Sementara, untuk barang yang tidak terkait dengan penularan, seperti hortikultura, bawang putih dan buah-buahan, maka perdagangannya akan terus berlanjut.
Lalu sebesarnya hewan-hewan hidup apa saja yang di impor Indonesia dari China?
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diterima Okezone, Jumat (7/2/2020), Indonesia memiliki riwayat impor hewan hidup di antaranya, monyet, anjing, kura-kura, ular, hingga kelinci. Itu berdasarkan data BPS sepanjang 2015-2019.
Baca Juga: Daftar Barang Konsumsi yang Dihentikan dari China Diumumkan Besok
Pada tahun 2019, total nilai impor hewan hidup dari China sebesar USD314.295 dengan berat 19.396 kilogram (kg). Hewan yang diimpor yakni kelompok hewan mamalia, dalam hal ini anjing dan hewan reptil, yang dalam hal ini kura-kura.
Indonesia melakukan impor kura-kura senilai USD215.968 dengan berat sebesar 18.181 kg. Kemudian impor anjing senilai USD98.327 dengan berat 1.215 kg. Selain itu, ada impor hewan hidup lainnya senilai USD7.102 dengan berat 550 kg.
Adapun total impor hewan hidup di 2019 lebih rendah dari tahun 2018 yang senilai USD348.211 dengan berat 13.472 kg. Pada periode tahun ini, terjadi pengiriman hewan hidup kelompok primata yakni monyet atau kera senilai USD205.730 dengan berat 1.104 kg.