Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Akan Harmoniasasikan Aturan Teknis untuk Lindungi Pekerja Maritim

Vania Halim , Jurnalis-Minggu, 09 Februari 2020 |19:31 WIB
Menaker Akan Harmoniasasikan Aturan Teknis untuk Lindungi Pekerja Maritim
Laut (Foto Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Jelang Bulan Puasa, Kerajaan Arab Saudi Minta Tenaga Kerja dari RI

Menaker Ida mengungkapkan, saat ini, pihaknya juga mempersiapkan hal-hal yang perlu diatur secara nasional di bidang hubungan industrial. Hal-hal itu misalnya pengupahan, waktu kerja dan istirahat, hak cuti, kompensasi bagi awak kapal yang terkena risiko tenggelam atau hilangnya kapal, pengembangan karir, pelindungan kesehatan, penyelesaian perselisihan dan sebagainya.

Kemnaker, lanjut Ida Fauziyah, juga proaktif menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan amanah dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). "Saat ini RPP tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham," katanya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement