JAKARTA - Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan pelindungan terhadap pekerja maritim yang meliputi pelaut kapal niaga, kapal perikanan, dan Pekerja sektor Maritim lainnya. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menyelesaikan harmonisasi aturan teknis pelindungan pekerja maritim.
"Aturan teknis itu merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi seluruh para pekerja maritim Indonesia," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengutip website Kemnaker, Jakarta, Minggu (9/2/2020).
Baca juga: Fakta Pekerja Migran RI Terkena Virus Korona, Menaker Ingatkan untuk Tidak Panik
Aturan teknis ini sebagai upaya mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Konvensi Ketenagakerjaan Maritim. Sebagaimana diketahui, sejak 6 Oktober 2016, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2016.