JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan perubahan mekanisme pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana yang biasanya ditransfer pemerintah dalam empat tahapan, diubah menjadi tiga tahap pada tahun ini.
"Tahun lalu penyaluran dilakukan melalui empat tahapan, untuk tahun ini diubah menjadi tiga tahap dengan masing-masing rincian tahap I sebesar 30%, tahap II sebesar 40% dan tahap III sebesar 30%," ujar Sri Mulyani, di kantornya, Senin (10/2/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani Tak Nyangka Dana BOS Masih Bisa Dikorupsi
Adapun dana BOS tahun ini dialokasikan sebanyak Rp54,32 triliun. Dana itu naik 6,03% dari tahun lalu untuk membiayai 45,5 juta siswa di Indonesia.
"Jadi, BOS 2020 akan capai Rp54,32 triliun. Naik 6,03% dari tahun lalu dan bos dihitung berdasarkan per kepala siswa di tiap sekolah, alokasi per sekolah," ungkap dia.
Baca Juga: Perbaiki Kualitas SDM dengan Rp495 Triliun, Sri Mulyani: Masih Ada Kendala
Kemudian, lanjut dia, dana BOS ini ada tiga jenis, reguler kinerja dan afirmasi. Di mana saat ini membahas dana BOS reguler. Penyaluran BOS reguler tahap I akan dilakukan pada Januari.
Tahap II akan dilakukan paling lama pada April, sedangkan tahap III dilakukan paling lambat di September 2020.
"Sedangkan jenis BOS lainnya seperti BOS kinerja dan BOS afirmasi, kita berikan sekaligus paling cepat April 100%. Tujuannya mendorong dan mendukung program merdeka belajar," kata dia.