Dia menambahkan, Kementerian Keuangan juga menaikkan dana yang diterima oleh peserta didik. Seperti Sekolah Dasar (SD) dinaikkan dari sebelumnya Rp800.000 per siswa diubah menjadi Rp900.000 per siswa dengan jumlah siswa turun dari tahun lalu 25,56 juta menjadi 25,18 juta.
"Untuk SMP, ini ada juga kenaikan unit cost dari Rp1 juta per siswa jadi Rp1,1 juta per siswa. Kemudian untuk SMA naik dari Rp1,4 juta per siswa jadi Rp1,5 juta. Untuk SMK masih sama karena tahun lalu sudah dinaikkan ke Rp1,6 juta per siswa. Dan untuk pendidikan khusus sama Rp2 juta per siswa," tandas dia.
(Feby Novalius)