Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Tol Tangerang-Merak Disesuaikan, Begini Alasannya

Rasyid Ridho , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2020 |11:00 WIB
Tarif Tol Tangerang-Merak Disesuaikan, Begini Alasannya
Jalan Tol. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

SERANG – Tarif baru Jalan Tol Tangerang-Merak akan berlaku pada 12 Februari 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penghitungan tarif tol yang baru disesuaikan dengan pengaruh laju inflasi.

Berdasarkan ketererangan yang diterima Okezone, Senin (10/2/2020), penyesuaian tarif di tol ujung paling barat pulau Jawa itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.

Baca juga: Tarif Tiga Tol Jasa Marga Bakal Naik Tahun Ini

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi.

Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement