Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Perkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2020 |20:40 WIB
Menaker Perkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Menurutnya, pemanis ini akan diatur dalam ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jadi akan dilihat masa kerja dan sebagainya.

"Itu bagian dari topup dari kompensasi PHK, nanti akan diatur di PHK, berapa lama dia masa kerjanya mendapatkan apa akan diatur," tuturnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement