Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Perkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2020 |20:40 WIB
Menaker Perkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memasukan jaminan kehilangan pekerjaan ke dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Jaminan tersebut sebagai formula baru pesangon.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, dulu kita tidak mengenal jaminan kehilangan pekerjaan. Formula seperti ini yang akan diperkenalkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Baca Juga: Jangan Takut Dilecehkan, Ini Cara Beri Ide untuk Kemajuan Perusahaan

"Kita perkenalkan formula pesangon adalah jaminan kehilangan pekerjaan. Cash benefit kemudian vokasi dan placement, itu kita kenalkan. Jadi ada jaminan kehilangan pekerjaan," tuturnya, di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga: Bagaimana Nasib Pekerja Asing di Swedia?

Jaminan tersebut, lanjut Ida, tidak akan menambah premi. Di samping itu akan ada pemanis setelah Omnibus Law berlaku satu tahun.

"Ada sweetener (pemanis) lima kali upah. Ada tressholdnya gaji. Kita belum mengeluarkan angka ya tapi ada tresholdnya," terangnnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement