Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Dijanjikan Bonus Lima Kali Gaji, Bagaimana Skemanya?

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2020 |11:17 WIB
Buruh Dijanjikan Bonus Lima Kali Gaji, Bagaimana Skemanya?
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyiapkan pemanis atau sweetener kepada buruh. Pemanis tersebut adalah pemberian lima kali gaji.

Pemanis tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Pemerintah pun masih terus mematangkan RUU ini.

Baca Juga: Ada Omnibus Law, WNI di Luar Negeri Bisa Bebas Pajak di RI

"Nanti skemanya kita sampaikan setelah surpres (surat presiden) disampaikan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/02/2020).

Dia menjelaskan, pemanis ini akan dibayarkan oleh pengusaha untuk pegawai aktif. "Iya, dibayar pengusaha," cetus dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Beleid itu berfungsi untuk menyederhanakan sekelumit aturan yang memperlambat proses ekonomi.

 Baca Juga: Menaker Perkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?

"Kita ini kan semuanya ingin mempercepat, semuanya ingin kebijakan bisa diputuskan secara cepat," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 5 Februari 2020.

Menurut Jokowi, perubahan dunia saat ini begitu cepat sehingga diperlukan keputusan yang cepat pula. Oleh karena itu, omnibus law ditujukan untuk mempercepat proses ekonomi yang salah satu bentuknya penciptaan lapangan kerja.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement