Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Omnibus Law, WNI di Luar Negeri Bisa Bebas Pajak di RI

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2020 |15:54 WIB
Ada Omnibus Law, WNI di Luar Negeri Bisa Bebas Pajak di RI
Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law perpajakan, bakal memberikan kepastian perpajakan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri atau diaspora.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari penghasilan yang didapatkan dari luar negeri akan bebas pajak di Indonesia. Para diaspora itu bakal menjadi subyek pajak luar negeri (SPLN). Aturan ini akan berlaku dalam empat tahun pertama.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Pentingnya Omnibus Law: Antisipasi Transformasi Ekonomi Dunia

Selama ini, para diaspora masih menjadi subjek pajak dalam negeri, sehingga mereka dikenakan pajak berganda yakni dari dua negara untuk penghasilan yang sama. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki bisnis atau penghasilan di luar negeri.

"Diaspora yang berkegiatan di luar negeri lebih dari 183 hari, dia bisa di-treatment menjadi subjek pajak luar negeri," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Menurut Suryo, omnibus law perpajakan akan memberikan kepastian bagi WNI di luar negeri yang selama ini merasa bingung untuk membayar pajak. "Jadi penghasilan Anda di luar negeri ya pajak di luar negeri," imbuhnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement