Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Omnibus Law, WNI di Luar Negeri Bisa Bebas Pajak di RI

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2020 |15:54 WIB
Ada Omnibus Law, WNI di Luar Negeri Bisa Bebas Pajak di RI
Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diserahkan ke DPR Pekan Depan

Namun, bagi para diaspora itu yang tetap memiliki penghasilan dari kegiatan ekonomi di Indonesia, maka akan tetap dikenakan pajak, yakni berdasarkan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% (final) atas jumlah bruto dari pendapatan yang diperoleh.

Sebaliknya, bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki penghasilan di Indonesia dan tinggal di dalam negeri lebih dari 183 hari, maka akan menjadi subyek pajak dalam negeri (SPDN). WNA bakal dikenai PPh atas penghasilan dari Indonesia dalam empat tahun pertama.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement