JAKARTA - Pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law perpajakan, bakal memberikan kepastian perpajakan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri atau diaspora.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari penghasilan yang didapatkan dari luar negeri akan bebas pajak di Indonesia. Para diaspora itu bakal menjadi subyek pajak luar negeri (SPLN). Aturan ini akan berlaku dalam empat tahun pertama.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Pentingnya Omnibus Law: Antisipasi Transformasi Ekonomi Dunia
Selama ini, para diaspora masih menjadi subjek pajak dalam negeri, sehingga mereka dikenakan pajak berganda yakni dari dua negara untuk penghasilan yang sama. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki bisnis atau penghasilan di luar negeri.
"Diaspora yang berkegiatan di luar negeri lebih dari 183 hari, dia bisa di-treatment menjadi subjek pajak luar negeri," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Menurut Suryo, omnibus law perpajakan akan memberikan kepastian bagi WNI di luar negeri yang selama ini merasa bingung untuk membayar pajak. "Jadi penghasilan Anda di luar negeri ya pajak di luar negeri," imbuhnya.
Baca Juga: RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diserahkan ke DPR Pekan Depan
Namun, bagi para diaspora itu yang tetap memiliki penghasilan dari kegiatan ekonomi di Indonesia, maka akan tetap dikenakan pajak, yakni berdasarkan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% (final) atas jumlah bruto dari pendapatan yang diperoleh.
Sebaliknya, bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki penghasilan di Indonesia dan tinggal di dalam negeri lebih dari 183 hari, maka akan menjadi subyek pajak dalam negeri (SPDN). WNA bakal dikenai PPh atas penghasilan dari Indonesia dalam empat tahun pertama.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)