Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker: Tidak Ada Penghapusan Pesangon

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2020 |11:24 WIB
Menaker: Tidak Ada Penghapusan Pesangon
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Sudah di DPR, Omnibus Law Perpajakan Tinggal Tunggu Pembahasan

"Kita ini kan semuanya ingin mempercepat, semuanya ingin kebijakan bisa diputuskan secara cepat," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 5 Februari 2020.

Setidaknya ada tiga Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang diajukan pemerintah kepada DPR. Ketiganya adalah RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

RUU Omnibus Law ini mencakup revisi dari 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal. Pasal yang direvisi akan memangkas hal yang selama ini menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement