Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Kriteria Peserta SKD CPNS yang Berhak Masuk Tahap SKB

Irene , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2020 |12:06 WIB
Ini Kriteria Peserta SKD CPNS yang Berhak Masuk Tahap SKB
Tes SKD CPNS 2019. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya mengeluarkan kriteria resmi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). BKN juga memberi saran agar peserta tidak lebih dahulu membuat asumsi sebelum pengumuman disampaikan.

"Silakan #SobatBKN baca dan pahami baik-baik contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB ini 👇," tulis BKNgoid dalam unggahan Twitternya, seperti dilansir Okezone, Jumat (14/2/2020).

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya dalam Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65. Kuota peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah sebanyak 3 kali dari setiap formasi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Peserta CPNS dari Bengkulu Raih Skor Tertinggi dalam Tes SKD

Peserta dengan nilai total tes SKD yang sama, maka kelulusan SKD-nya akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan pada tiga sub-test SKD. Pengurutan tiga sub-test ini dimulai dari nilai TKP, kemudian TIU dan terakhir TWK.

BKN kemudian juga memberikan contoh daftar nilai SKD peserta agar penjelasan lebih mudah dipahami. Berikut Okezone rangkum.

Alehandro: TKP 150, TIU 110, TWK 135 - Total: 395

Belinda: TKP 148, TIU 125, TWK 115 - Total: 388

Doglas: TKP 145, TIU 105, TWK 117 - Total: 367

Carlos: TKP 147, TIU 115, TWK 105 - Total: 367

Esmeralda: TKP 146, TIU 110, TWK 100 - Total 367

Fabio: TKP 146, TIU 110, TWK 100 - Total: 356

Sergio: TKP 146, TIU 115, TWK 95 - Total 356

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement