JAKARTA - Pemindahan ibu kota baru tidak hanya sekadar pemindahan kantor pemerintahan, namun dinilai perlunya sebuah transformasi. Guna merealisasi transformasi ini, pemerintah kemudian membentuk Badan Otoritas Ibu Kota Baru.
Peraturan Presiden (Perpres) pun akan segera diterbitkan menyusul pembentukan badan otoritas ini. Persiapan, pembangunan dan proses pemindahan nantinya akan menjadi kewenangan Badan Otoritas Ibu Kota Baru.
Pada Minggu (16/2/2020), Okezone merangkum fakta Badan Otoritas Ibu Kota Baru.
1. Pembentukan Badan Otoritas Masuk Tahap Akhir