Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Kejar 58 Juta Pelaku UMKM yang Belum Bayar Pajak

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |12:52 WIB
Kemenkeu Kejar 58 Juta Pelaku UMKM yang Belum Bayar Pajak
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mencatat baru 2 juta pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang taat membayar pajak. Padahal, ada sekira 60 juta UMKM di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya masih perlu mengejar sisa 58 juta pelaku UMKM untuk terdaftar sebagai wajib pajak.

 Baca juga: Pungut Pajak Berlebih, Ini Sanksi yang Akan Diberikan ke Pemda

"Saya mencoba mencari yang sekarang belum terdaftar. Enggak diapa-apain kok. Ayo kita tumbuh bersama," ujar dia di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Dia juga meminta seluruh UMKM yang memanfaatkan fasilitas online untuk patuh terhadap kewajiban membayar pajak.

 Baca juga: Permudah Pelaporan Pajak, EFIN Akan Diganti Jadi OTP

"Sudah tidak bisa dipungkiri digital is a must atau digital adalah suatu keharusan. Digitalisasi adalah keniscayaan makanya bagaimana keterikatan. Apa yang kita bisa support untuk menumbuhkan ekonomi," ungkap dia.

Dia menggambarkan Indonesia ini sebagai rumah yang dipikul masyarakatnya dengan cara membayar pajak. Di mana pada saat menceritakan itu, ia meminta Google untuk ikut memikul rumah itu dengan juga wajib membayar pajak di Indonesia.

 Baca juga; Pemda Bakal Diberi Sanksi Jika Pungut Pajak Berlebihan

"Saat ini, kita semua di bawah sebuah negara, rumah ini, saya pun juga. Maka itu ini bukan hanya tugas kami (DJP). Kami hanya yang mengorganisir," tandas dia.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement