JAKARTA - Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) yang masih melakukan pemungutan pajak berlebih atau excessive tax. Namun apakah sanksinya?
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, jika kedapatan aturan yang bertentangan dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat, maka dapat dilakukan pencabutan hingga pemberian sanksi pada pemda tersebut. Sanksi itu dapat melalui dana transfer ke daerah.
Baca juga: Pemda Bakal Diberi Sanksi Jika Pungut Pajak Berlebihan
"Sanksi bisa dua hal, pertama diminta untuk mencabut atau kalau masih dalam bentuk rancangan perda, perlu dilakukan adjustment (penyesuaian). Kedua, kalau misalkan tetap dilaksanakan oleh pemda tersebut, tentunya kami punya mekanisme, ada konsekuensi dari sisi anggaran yang kita ambil," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2/2020).