Dia bilang, pemerintah pusat akan membangun sistem antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengawasi aturan pemda tersebut. Meski demikian, Prima enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai skema pemebelian sanksi melalui dana transfer ke daerah itu.
Baca juga: Sudah di DPR, Omnibus Law Perpajakan Tinggal Tunggu Pembahasan
"Sehingga nantinya kami punya alert, kalau ada rancangan perda atau perda yang bisa berdampak ke iklim usaha di Indonesia secara umum," katanya.
(Fakhri Rezy)