JAKARTA - Pemerintah akan memberikan subsidi kepada peserta kelas 3 mandiri BPJS Kesehatan. Skema subsidi tersebut dilakukan dengan memindahkan peserta dalam kelompok tersebut yang terbukti tidak mampu dipindahkan kepada kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI).
"Solusi yang kami tawarkan khusus PBPU dan kelas 3 yang masuk data cleansing akan masuk ke PBI APBN, di mana iurannya dibayarkan pemerintah," ucap Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Baca Juga: Iuran Tetap Naik, Data Peserta BPJS Kesehatan Bakal 'Dibersihkan'
Saat ini lanjut Muhadjir, pemerintah tengah merapikan data cleansing Bagi para peserta kelas 3 mandiri. Peserta itu masuk dalam kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) yang totalnya ada 29 juta jiwa, dan yang berada di kelas 3 ada sekitar 19 juta.
Adapun iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya rata-rata sekitar Rp42.000 per orang. Namun pemerintah akan tetap memberikan subsidi kepada mereka meskipun iuran bulanan akan naik.
Baca Juga: Ditolak DPR, Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik
Hanya saja, pemberian subsidi ini hanya bagi peserta kelas 3 mandiri yang dipindahkan ke kelompok PBI. Bagi yang masih berada di kelompok kelas 3 mandiri maka tetap membayar sesuai aturan yang ada.
"Permasalahan data PBI, pemerintah memastikan tepat sasaran sesuai kriteria yang ditetapkan. solusinya, pemerintah akan non aktifkan PBI yang tidak masuk dalam DTKS secara bertahap, ada yang telah terjadi inklusi dan exclusion error, dan PBPU dan BP kelas 3 yang masuk DJKS," jelasnya.