Kemudian, lewat Perpres ini, dirinya berhak memiliki lima orang staf ahli dan lima orang staf khusus. "Di mana akan bertugas membantu memberikan saran dan pertimbangan kepada dirinya sesuai penugasan," ungkap dia.
Baca Juga: Gaet BEI, BKPM Rangsang Emiten Terus Ekspansi Bisnisnya
Bahlil menceritakan sebelum Perpres ini keluar, lembaganya mirip seperti kantor pos. Pasalnya fungsi lembaga tersebut lebih banyak hanya memberi cap atau stempel.
"BKPM ini dulu tukang cap, kayak kantor pos, mengajukan izin usaha lewat OSS, habis itu dibawa rapat di Departemen Pajak," tandas dia.
(Feby Novalius)