Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bahlil Sebut BKPM Dulu seperti Kantor Pos

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2020 |12:36 WIB
Bahlil Sebut BKPM Dulu seperti Kantor Pos
Kepala BKPM Bahlil. (Foto: Okezone.com/Dede)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 tahun 2020 terkait perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 90 tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menurut Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dengan Perpres tersebut status BKPM menjadi lembaga di bawah pemerintah.

Baca Juga: Kepala BKPM Bakal Miliki 5 Staf Ahli dan 5 Staf Khusus

"Jadi, kita ketahui, BKPM dulu lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK). Maka dengan Perpres yang baru, akan menjadi lembaga pemerintah yang di bawah dan bertanggung jawab langsung ke Presiden," ujar dia, pada acara Rakornas Investasi di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement