Lebih lanjut dijelaskan, persepsi bahwa jabatan fungsional itu merupakan jabatan mandiri dan dapat bekerja seenaknya harus diluruskan.
“Kita harus memastikan bahwa yang dikerjakan oleh pejabat fungsional terkait dengan sasaran dari unit kerja organisasi masing-masing. Para pimpinan harus pastikan itu terkait dengan sasaran kerja,” lanjutnya.
Pada proses penyederhanaan birokrasi di Kementerian PANRB, sebanyak 84 orang beralih fungsi menjadi analis kebijakan, menambah 33 orang analis kebijakan yang telah ada sebelumnya.
(Dani Jumadil Akhir)