Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pejabat Eselon III-IV Dipangkas, Ini PR Selanjutnya

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 20 Februari 2020 |15:12 WIB
Pejabat Eselon III-IV Dipangkas, Ini PR Selanjutnya
PNS (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyelesaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait penyederhaan birokrasi.

Baca Juga: Pangkas Birokrasi, Menpan RB: Hilangkan Pola Pikir Eselon

Dengan begitu, jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) telah resmi dialihkan ke jabatan fungsional. Hal ini tentunya membutuhkan penyesuaian dalam pengelolaan manajemen kepegawaian.

“Dengan adanya sebagian besar pejabat fungsional, tentu memerlukan pengelolaan manajemen kepegawaian yang berbeda,” jelas Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji seperti dikutip laman Kemenpan RB, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga: Sederhanakan Birokrasi, Menpan RB Lantik 141 Pejabat Fungsional

Atmaji menjelaskan bahwa pembinaan jabatan fungsional penting bagi Bagian Sumber Daya Manusia karena adanya perubahan proses pengelolaan organisasi dari basis struktural menjadi fungsional. Hal ini juga berpengaruh bagi kepemimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk dapat melakukan supervisi dan pembagian tugas langsung kepada individu.

Di samping manajemen kepegawaian yang harus kuat, para pejabat fungsional juga harus proaktif dalam memahami hak, kewajiban, serta peraturan yang berlaku. Dengan menjadi proaktif, maka pejabat fungsional lebih memahami dalam mengumpulkan angka kredit.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement