Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Usulkan Regulasi Kendaraan Listrik di Jalan Raya

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2020 |17:25 WIB
Kemenhub Usulkan Regulasi Kendaraan Listrik di Jalan Raya
Motor (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan regulasi terkait kendaraan listrik yang bisa digunakan di jalan raya. Regulasi tersebut sedang dikaji melalui Peraturan Menteri (Permen).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, pihaknya saat ini sedang membahas kebijakan kendaraan listrik. Hal itu seiring adanya kejadian skuter listrik penggunanya yang meninggal di malam hari.

Baca juga: Dampak Virus Korona, Tesla Tutup Pabrik Barunya di Shanghai

"Aturan ini, saya gunakan untuk meningkatkan aspek keselamatan," ujar dia di Kementerian Perhubungan Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Dia menjelaskan regulasi itu nantinya ada beberapa pandangan seperti harus ada jalur khusus, bisa juga menggunakan trotoar. Aturan seperti itu beberapa negara juga menggunakan trotoar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement