"Tapi kami masih kritisi, kalau sepanjang jalan sepedanya gak ada barier, masih sangat mengkhawatirkan," ungkap dia.
Baca juga: Menhub Pesan 100 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas
Dia menambahkan ada empat jenis kendaraan listrik yang nantinya diperbolehkan yakni skuter listrik, hoverboard, otoped, unicycle.
"Empat jenis ini belum tertampung dalam regulasi kita di UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang sekarang sudah dikembangkan lebih lanjut di Indonesia dan sudah dipakai juga. Jadi kita akan memayungi pengguna dan pabrikannya," tandas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.