JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memberikan insentif dengan menanggung biaya sertifikasi halal bagi produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Artinya, pelaku usaha tak perlu merogoh kocek untuk ongkos sertifikat halal.
Hal itu juga tertuang dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal Bagi UMKM yang diatur dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang diserahkan ke DPR.
“Pemerintah akan memfasilitasi (biaya sertifikasi halal). Jadi, usaha kecil atau UMKM tidak perlu bayar,” ujarnya seperti dikutip KRJogja, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga: Sertifikat Halal Gratis untuk UKM, Bagaimana Pelaksanaannya?
Tidak hanya itu, Airlangga juga bilang UMKM dapat diberikan kemudahan dari perizinan untuk investasi, serta kemudahan dalam mendapat tenaga kerja ahli.