Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sertifikasi Halal UMKM Ditanggung Pemerintah

   Sertifikasi Halal UMKM Ditanggung Pemerintah
Halal (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Tenaga kerja ahli tidak sama dengan izin tenaker buruh atau bangunan dan lainnya, yang dimudahkan adalah para ahli untuk maintenance penelitian atau profesi mencari order,” jelasnya.

Baca Juga: Pelaku UMKM Akan Dapat Perlakuan Khusus untuk Urus Jaminan Produk Halal

Kemudahan lain yang diberikan oleh pemerintah bagi UMKM, adalah terkait akses modal usaha. Ke depan, Airlangga menjelaskan bahwa UMKM bisa menjadikan kegiatan usaha sebagai agunan di lembaga keuangan.

“Mereka juga bisa menjadikan kegiatan usaha sebagai agunan. Jadi akses pembiayaan untuk pengembangan bisnis usaha kecil dan menengah lebih mudah,” ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement