JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan regulasi terkait kendaraan listrik yang bisa digunakan di jalan raya. Regulasi tersebut sedang dikaji melalui Peraturan Menteri (Permen).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun meminta pemerintah daerah agar memberi kemudahan ke para pedagang kopi keliling untuk mendapatkan sepeda listrik
"Misalnya dengan menyediakan harga sepeda listrik yang murah dan bisa dicicil. Hal ini agar membantu pedagang bisa bersaing dengan korporasi yang punya sumber daya lebih dibanding para pedagang kopi tersebut," ujar Menhub di kantornya, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga: Sedang Dikaji, Menhub Sarankan 'Starling' Cs Gunakan Sepeda Listrik
Kemudian, lanjut dia, pihaknya ingin usaha-usaha seperti ini tidak saja dimonopoli oleh korporasi tapi ada satu koperasi yang menyewakan sepeda listrik bagi para pedagang seperti tukang kopi keliling.