Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Pemerintah Indonesia Siapkan Insentif Perekonomian Antisipasi Virus Korona

Vania Halim , Jurnalis-Sabtu, 22 Februari 2020 |07:40 WIB
Fakta Pemerintah Indonesia Siapkan Insentif Perekonomian Antisipasi Virus Korona
Akuntan (Shutterstock)
A
A
A

5. Insentif Tak Hanya untuk Maskapai, Tetapi Hotel juga Akan Diberikan Insentif

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan insentif ini adalah untuk semua. Menurutnya dalam menyikapi hal ini harus dipikirkan secara komprehensif supaya dapat bertahan dalam tantangan menghadapi virus korona ini, bukan hanya maskapai, tapi juga hotel dan sebagainya.

“Jadi kita mencoba kali ini untuk mendengarkan pemikiran dari maskapai dan kita juga sudah melakukan pembicaraan dengan PHRI dan sebagainya yang terkait dengan pariwisata secara keseluruhan. Jadi saya pikir ini adalah usaha kita untuk bagaimana dapat menghadapi tantangan virus korona ini, tidak mudah tetapi kita harus lakukan yang terbaik. Untuk kerugian ini masih berjalan, kita tidak tahu karena virus korona belum berhenti. Sebagai gambaran dalam setahun Tiongkok menyumbang 2 juta wisatawan dengan total devisa USD 2,8 miliar,” kata Wishnutama.

6. Insentif Penerimaan Negara Bukan Pajak

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, adapun salah satu insentif yang akan diberikan adalah berupa pengurangan besaran kewajiban membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, saat ini dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan sebagai pemilik kebijakan.

"Kan PNBP diusulkan oleh mereka kewenangan untuk mengurangi, meniadakan itu di Kementerian Keuangan. Jadi kita nanti ada putaran untuk rapat bersama Kemenkeu, Kemenhub, dan Kemenparekraf," ujar Budi.

Saat ini, maskapai harus membayar biaya PNBP sebesar Rp60 juta per sekali terbang. Angka tersebut dihitung dari 0,3% dari harga avtur yang dipakai pesawat tersebut.

"PNBP kalau pesawat mendarat kena biaya. Ada Rp60 juta," ucap Budi.

7. Diskon Landing Fee hingga Parking Fee untuk Maskapai

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ada beberapa skema insentif yang disiapkan. Misalnya adalah pemberian keringanan dalam membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kemudian hal lainnya adalah dengan memberikan diskon landing fee, parking fee hingga sewa ruangan kepada maskapai. Hal ini pun diamini oleh pihak operator bandara baik dari Angkasa Pura I maupun Angkasa Pura II.

“Contoh insentif dari Pemerintah kepada maskapai misalnya PNBP akan kita kurangi, kemudian AP I dan AP II mengurangi landing fee, diskon sewa ruangan, dan sebagainya," ujar Budi mengutip keterangan tertulis.

8. Pemberian Insentif Ada di Tangan Sri Mulyani

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah saat ini sedang mengkaji sejumlah insentif untuk mengatasi dampak negatif penyebaran virus korona terhadap perekonomian Indonesia.

"Ya lagi dihitung juga tadi. Sekarang di Kementerian Keuangan tempatnya ibu Sri Mulyani," ujar Menko Luhut di kantornya.

Namun, lanjut dia, pihaknya tidak begitu mengetahui detail insentifnya. Kemudian apakah insentif itu berwujud insentif fiskal dari sisi perpajakan. Dirinya pun menyebut akan ada semua.

"Ini masalah dunia. China juga kena, semua dunia kena. Maka itu bagaimana setiap negara ramai-ramai mengatasi masalah ini sendiri-sendiri," ungkap Luhut.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement