JAKARTA - Amerika Serikat (AS) melalui US Trade Representative (USTR).mengeluarkan Indonesia dan sejumlah negara lain seperti China, India Afrika Selatan hingga Brasil dari daftar negara berkembang.
Kini Indonesia hingga China menjadi negara maju. Tentunya akan ada dampaknya perubahan status ini. Misalnya saja dari sisi perdagangan.
Baca Juga: Indonesia Dikeluarkan dari Negara Berkembang, Ini Kata Mantan Wakil Mendag
Berikut Okezone merangkum fakta menarik AS mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang, Jakarta, Minggu (23/2/2020)
1. Sebagai Bentuk Revisi Metodologi
Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengatakan pengubahan klasifikasi negara ini dengan tujuan untuk merevisi metodologi dalam mengklasifikasi negara dengan ekonomi berkembang. Hal ini dikarenakan panduan sebelumnya yang dibuat pada 1998 silam 'sudah ketinggalan jaman'.
2. Klasifikasi Negara Berkembang Bantu Kurangi Kemiskinan
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) juga memiliki preferensi khusus pengkategorian negara berkembang dan negara maju. Pengklasifikasian negara berkembang bertujuan untuk membantu negara-negara miskin dalam mengurangi kemiskinan, menghasilkan lapangan kerja dan mengintegrasikan diri mereka ke dalam sistem perdagangan global.
Baca Juga: AS Coret Indonesia dari Daftar Negara Berkembang, Pengusaha Bicara Dampak ke Ekspor
Di bawah aturan WTO, pemerintah diwajibkan untuk menghentikan penyelidikan tugas countervailing jika jumlah subsidi asing de minimis, yang biasanya didefisinisikan kurang dari 1% ad valorem. Pada negara berkembang, WTO memberi standar berbeda, yakni mengharuskan penyelidik untuk menghentikan penyelidikan tugas jika jumlah subsidi kurang dari 2% ad valorem.
3. Pengusaha Angkat Bicara
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani menilai kebijakan ini berpotensi berdampak pada manfaat Generalized System of Preferences (GSP) Amerika Serikat untuk produk ekspor Indonesia.
"Manfaat Generalized System of Preferences (GSP) Amerika untuk produk ekspor Indonesia karena berdasarkan aturan internal terkait GSP, fasilitas GSP hanya diberikan kepada negara-negara yang mereka anggap sebagai Least Developed Countries (LDCs) dan negara berkembang," ujar Shinta saat dihubungi Okezone.