JAKARTA – Pemerintah terus mengendalikan kendaraan dengan muatan atau dimensi lebih (Over Dimension Over Loading/ODOL). Hal ini untuk menjaga kemantapan jalan di Indonesia dalam kondisi baik.
Seperti diketahui, jalan di Indonesia sepanjang 541.217 km. Dari total panjang tersebut 47.017 km di antaranya merupakan jalan nasional non tol dan 2.093 km jalan tol yang sudah beroperasi yang di bawah tanggung jawab Kementerian PUPR.
Baca juga: Fakta Menarik Tol Palikanci, Tol yang Punya Wisata Kuliner dan Alam
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, jalan nasional dan jalan tol ini merupakan jalur-jalur vital yang menjadi urat nadi logistik dan perekonomian nasional.
"Jika tidak mengendalikan kendaraan kelebihan muatan atau dimensi atau over dimension over loading (ODOL), kami akan kesulitan menjaga kemantapan jalan,” ujarnya mengutip website PUPR, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Baca juga: Astra Targetkan Tol Tangerang-Merak punya 4 Jalur pada 2034
Praktik ODOL dinilai sangat merugikan operator jalan tol dan meningkatkan risiko kecelakaan, serta inefisiensi akibat kondisi jalan rusak yang ditimbulkan. Kerusakan jalan akibat ODOL juga memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan rata-rata Rp43,45 triliun per tahun.
Pengawasan dan pengendalian ODOL ini bersifat lintas sektoral. Untuk itu Kementerian PUPR bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian akan memperketat penerapan jembatan timbang.
Baca juga: Mengintip Tol Surabaya-Gempol, Jalan Tol Pertama yang Dibangun di Jawa Timur
Kementerian PUPR sendiri dalam mendukung penghapusan kendaraan ODOL telah menggunakan teknologi Weigh in Motion (WIM) Bridge atau sensor pengukuran beban kendaraan bergerak yang dipasang di jembatan. Sejak tahun 2017, sistem WIM Bridge telah diterapkan di beberapa jalan nasional, seperti di Jembatan Pawiro Baru di ruas jalan Batas Kabupaten Batang – Weleri, Pantura Jawa.
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan hasil diskusi dalam rapat tersebut yang melibatkan para asosiasi pengusaha industri dan logistik, disetujui bahwa akan diberlakukan secara bertahap hingga tahun 2023 dengan pengecualian pada ruas Tol Priok-Cikampek-Bandung. Toleransi zero ODOL tersebut menurut Menhub Budi diberikan agar para pelaku usaha siap dan tidak merasa dirugikan karena banyak munculnya ketidakpastian ekonomi global beberapa waktu belakangan.
"Kebijakan pelarangan ODOL di ruas Tol Priok-Cikampek-Bandung tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan karena kita ingin meningkatkan produktivitas logistik dari Pelabuhan Tanjung Priok, karena di situ merupakan 60 persen dari total kegiatan logistik di Indonesia," kata Menhub Budi dilansir dari laman PUPR, Selasa (24/2/2020).
Menhub Budi menerangkan, pemerintah memastikan tetap meminta agar para operator pengangkutan untuk tidak membeli kendaraan baru bertonase tinggi yang berpotensi ODOL. Untuk itu pemerintah berusaha terus menyediakan pilihan jalur logistik lain selain darat, di antaranya melalui jalur kereta api dan kapal laut.
"Pemerintah tetap meminta agar para operator pengangkutan untuk tidak membeli kendaraan baru yang berpotensi ODOL," tutur Menhub.
(Fakhri Rezy)